Lokasi SIM & STNK Keliling




Bagi Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Berikut ini adalah pelayanan SIM dan STNK keliling hari ini, terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK : Kantor Pos Pasar Baru

2. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3
STNK: Pos Pol Jembatan 3

3. Jakarta Selatan
SIM : Kantor Trans TV Jl. Tendean
STNK : Stasiun Tanjung Barat

4. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk
STNK : LTC Glodok Jl Hayam Wuruk

5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jl. Dewi Sartika
STNK : Masjid At-Tin TMII

Jam Operasional : Pukul 08:00 - 13:00

- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.

- STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya. (Tr/TMC)

Info Keterangan Lebih Lanjut:
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 55
Jakarta Selatan
Telp : 021-5276001
Fax : 021-5275090
SMS : 1717
email: tmc@lantas.metro.polri.go.id