Untuk Siapa Surat Tilang Warna Merah itu diBerikan..???





Bila anda ketangkap polisi lalu ditilang polisi pasti menyodorkan surat tilang yg merah, jangan mau diberi surat tilang warna merah sebab:

1. Surat tilang warna merah di berikan bila pengemudi ngeyel / tdk mengakui kesalahannya maka dilimpahkan ke pengadilan negeri

2. Surat tilang biru menunjukan bahwa pengemudi mengakui kesalahannya dan polisi seharusnya memberikan surat tilang biru. Surat tilang biru membayar dendanya melalui bank yg di tunjuk negara sehingga tdk ada kolusi antar sesama polisi.

3. Jadi kalau ketilang anda berhak meminta surat tilang warna biru kalau polisi tdk memberi surat tilang biru jangan mau tanda tangan di surat tilang itu. Jangan lupa minta NRP nya polisi tersebut juga ngepos dimana kalau ambil sim / stnk nya setelah denda di bayar di bank.